Foto
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:10 WIB

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf (tengah) dikawal petugas seusai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Advertisement
Terdakwa Kuat Ma’ruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif