Solopos.com, BATAM — Polisi menghadirkan puluhan tersangka warga negara asing (WNA) asal China beserta barang bukit saat rilis kasus di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022).

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Interpol Hubinter Polri menangkap sebanyak 42 orang warga negara China ini ditangkap di dua pulau di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam. Di Pulau Kasu menangkap 10 orang dan di Pulau Bontong 32 orang warga negara China, dengan rincian delapan orang perempuan dan selebihnya laki-laki.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kawasan Industri Kara, Kota Batam.

Wakapolres Barelang AKBP Junoto (ketiga kanan) bersama Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (ketiga kiri), memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Polisi menggiring sejumlah tersangka warga negara asing (WNA) asal China menuju ke ruang tahanan sementara di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022). (Antara/Teguh Prihatna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi