Solopos.com, BATAM — Polisi menghadirkan puluhan tersangka warga negara asing (WNA) asal China beserta barang bukit saat rilis kasus di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022).
PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Interpol Hubinter Polri menangkap sebanyak 42 orang warga negara China ini ditangkap di dua pulau di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam. Di Pulau Kasu menangkap 10 orang dan di Pulau Bontong 32 orang warga negara China, dengan rincian delapan orang perempuan dan selebihnya laki-laki.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus jaringan internasional server judi online, scamming dan pemerasan melalui sosial media pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kawasan Industri Kara, Kota Batam.