Foto
Jumat, 29 September 2017 - 03:50 WIB

FOTO LALU LINTAS SEMARANG : Begini Kenyataannya E-Tilang...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kedua dari kiri) menunjukkan cetakan hasil pantauan CCTV kepada pelanggar peraturan lalu lintas di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Lalu lintas Semarang kini dilengkapi e-tilang.


Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kiri) menyaksikan anggotanya membuat surat tilang bagi pemilik kendaraan pelanggar aturan lalu lintas yang terekam kamera CCTV di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Polrestabes Semarang mulai Kamis (28/9/2017) melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas dan terekam kamera closed circuit television (CCTV) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hasil cetakan dari gambar rekaman kamera pemantau itu digunakan polisi untuk membuat surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pelanggar peraturan lalu lintas di Kota Semarang. Saat ini, terpasang kamera CCTV di 26 lokasi Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi (kanan) menunjukkan cetakan hasil pantauan CCTV yang menunjukkan pelanggaran peraturan lalu lintas di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Meskipun ramai diberitakan media massa setempat seolah-olah polisi Semarang menerapkan surat bukti pelanggaran elektronik (e-tilang), pada kenyataan polisi tak bertindak secanggih itu. Hasil cetakan dari gambar rekaman kamera CCTV itu hanya digunakan sebagai bekal polisi Semarang mendatangi rumah pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas satu demi satu. Setelah pelaku pelanggaran aturan lalu lintas mengakui perbuatannya, polisi membuatkan surat tilang konvensional. Selanjutnya, sebagaimana biasa pula, pelaku pelanggaran harus menghadiri sidang di pengadilan negeri untuk mengambil kembali surat tanda bukti kendaraan bermotor (STNK) yang disita sebagai barang bukti perkara.

Advertisement

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif