Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah poster alat peraga kampanye (APK) caleg di Jakarta yang terpasang dan dipaku dipohon dicoret cap bertuliskan Tersangka Penusukan Pohon.

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye caleg dengan memaku pohon yang melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.

Terdapat puluhan poster caleg dari beberapa partai yang diberikan stempel menggunakan sebuah cetakan tulisan Tersangka Penusukan Pohon dengan cat semprot warna merah dan hijau.

Warga melintasi poster caleg yang dicoret tulisan ‘tersangka penusukan pohon’ di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Pelabelan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal itu sebagai bentuk protes atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg dengan memaku pohon. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi