SOLOPOS.COM - Kepala Imigrasi Kupang Darwanto (kiri) menyapa tiga orang pria berkewarganegaraan India saat dilakukan pendataan untuk dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi di Kupang, NTT, Selasa (07/2/2023).(Antara/Kornelis Kaha)
Solopos.com, KUPANG — Petugas Imigrasi Kupang melakukan pendataan WNA India untuk dokumen keimigrasian sebelum dideportasi, di Kantor Imigrasi, Kupang, NTT, Selasa (07/2/2023).
Sebanyak enam WNA India diduga pencari kerja dideportasi keluar dari Indonesia setelah sebelumnya terdampar di Kabupaten Rote Ndao setelah ditolak masuk ke Australia oleh polisi perairan setempat.
Advertisement
Keenam warga negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.