Solopos.com, PONTIANAK — Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar dilindungi yang dibawa menggunakan Kapal MV Royal dengan bendera Vietnam di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (20/12/2022).

PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kapal tersebut membawa puluhan ekor satwa khas Indonesia yang dilindungi yaitu 16 ekor bekantan, 19 ekor burung kakatua putih, satu ekor kakatua raja serta lima ekor bebek entok dan 15 ekor ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Sejumlah satwa liar dilindungi dan 11 orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) langsung diamankan petugas.

 

Sejumlah personel TNI AL berdiri di sekitar beberapa kandang berisi belasan satwa Indonesia yang dilindungi saat rilis kasus di Mako Lantamal XII Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (20/12/2022). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

Empat ekor burung kakatua putih berada di dalam kandang saat rilis kasus penangkapan kapal berbendera Vietnam yang membawa belasan ekor satwa Indonesia yang dilindungi di Mako Lantamal XII Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (20/12/2022). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

Dua personel TNI AL membawa kandang berisi tiga ekor bekantan usai rilis kasus di Mako Lantamal XII Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (20/12/2022). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi