Solopos.com, JAKARTA — Anggota komunitas pecinta anjing melakukan aksi protes terkait larangan membawa hewan peliharaan pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta agar mencabut Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang melarang untuk membawa hewan peliharaan.

Larangan membawa hewan peliharaan itu tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

 

Papang pengumuman tentang lawangan membawa hewan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/10/2022). (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

Seekor anjing berkalung poster protes saat aksi protes terkait larangan membawa hewan peliharaan pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/10/2022). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi