Foto
Kamis, 30 Maret 2023 - 05:32 WIB

Larangan Melintas Truk Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2023

Newswire  /  Bisnis Indonesia  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara sejumlah truk angkutan barang melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Pondok Pinang - Jagorawi, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali memberlakukan larangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2023.

Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 36 juta diantaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Advertisement

Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara itu, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.

 

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Pondok Pinang – Jagorawi, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Antara/Galih Pradipta)

 

Advertisement
Pekerja melakukan pemeliharaan jalan tol di ruas tol Tangerang-Merak, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/3/2023). Pemeliharaan serta perbaikan jalan tol yang ditargetkan selesai sebelum Lebaran 1444 Hijriah tersebut dilakukan guna memberikan kenyaman dan keamanan bagi pemudik. (Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif