Foto
Senin, 1 April 2024 - 06:32 WIB

Layanan Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Solo Square Mall

Joseph Howi Widodo  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Solo Square, Solo, Minggu (31/3/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

Solopos.com, SOLO — Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di stan layanan Pojok Pajak yang digelar di pusat perbelanjaan Solo Square Mall, Solo, Minggu (31/3/2024).

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan SPT sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Advertisement

Layanan ini juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Sejumlah wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (SPT) di Pojok Pajak, Solo Square Mall, Solo, Minggu (31/3/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II membuka layanan pojok pajak di pusat perbelanjaan yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan SPT. (Solopos/Joseph Howi Widodo).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif