SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan publik (Dok/JIBI/Solopos)
Petugas loket Pos Indonesia yang berada di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Pratama Solo melayani wajib pajak melakukan laporan SPT Tahunan pajak penghasilan [PPh] dan PPN, Kamis [14/3/2013]. Wajib pajak mulai melakukan penyerahan surat pernyataan (SPT) tahunan yang akan berlangsung hingga 31 Maret
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif