Solopos.com, SOLO — Sejumlah regulasi baru muncul dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit Selasa (30/11/2021).

PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Aturan baru yang muncul di salah satunya perpanjangan jam operasional mal/pusat perbelanjaan agar tak memicu kepadatan di jam tertentu.

Pemkot Solo melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4619 selama Tahun Baru 2022 memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan modern yakni mulai pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Dan membatasi pengunjung 50% dari kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 

Suasana di pusat perbelanjaan modern Solo Paragon Lifesyle Mall, Solo, Rabu (1/12/2021)

 

Sejumlah regulasi baru muncul dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit Selasa (30/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Pemkot Solo melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4619 selama Tahun Baru 2022 memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan modern yakni mulai pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi