Foto
Rabu, 1 Desember 2021 - 18:15 WIB

Libur Nataru: Aturan Jam Operasional Mal Diperpanjang, Cegah Kerumunan

Nicolous Irawan  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung berjalan saat mengunjungi pusat perbelanjaan modern Solo Paragon Lifestyle Mall, Solo, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah regulasi baru muncul dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit Selasa (30/11/2021).

Aturan baru yang muncul di salah satunya perpanjangan jam operasional mal/pusat perbelanjaan agar tak memicu kepadatan di jam tertentu.

Advertisement

Pemkot Solo melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4619 selama Tahun Baru 2022 memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan modern yakni mulai pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Dan membatasi pengunjung 50% dari kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 

Suasana di pusat perbelanjaan modern Solo Paragon Lifesyle Mall, Solo, Rabu (1/12/2021)

 

Advertisement
Sejumlah regulasi baru muncul dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit Selasa (30/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Pemkot Solo melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/4619 selama Tahun Baru 2022 memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan modern yakni mulai pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. (Solopos/Nicolous Irawan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif