Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023).

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Hakim menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

Sementara pendukung Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). (ANtara/Muhammad Adimaja).

 

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi