Foto
Senin, 9 Oktober 2023 - 13:44 WIB

Lukas Enembe Sakit, Majelis Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023).(Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Majelis Hakim menunda vonis terhadap mantan Gubernur Papua tersebut dikarenakan sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Hakim menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

Advertisement

Sementara pendukung Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim untuk tetap membacakan vonis terhadap terdakwa saat jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). (ANtara/Muhammad Adimaja).

 

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif