Foto
Senin, 27 Desember 2021 - 17:09 WIB

Mabes Polri Bongkar Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di BPD Jawa Tengah cabang Jakarta dan Blora yang diduga merugikan negara ratusan miliar. Hal itu disampaikan polisi saat gelar kasus beserta barang bukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Polisi menangkap lima orang tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Perkiraan total kerugian keuangan negara mencapai Rp289 miliar.

Advertisement

 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) memberikan keterangan pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Polisi menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Advertisement
Polisi menangkap lima orang tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif