Foto
Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:08 WIB

Mabes Polri Gelar Barang Bukti dan Tersangka Kasus Pinjol

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menggelar kasus pinjaman online (pinjol) dengan menunjukkan barang bukti serta tersangka di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka sindikasi jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement

 

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Penangkapan tujuh tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman informasi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengungkapan ini, total ada delapan tersangka, namun baru tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RJ, JT, AY, AC, AL, VN dan HH.

Advertisement

Untuk satu tersangka lainnya, berinisial ZJ merupakan warga negara asing masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketujuh orang tersangka ini memiliki peran sebagai operator untuk mentransmisi sms yang berisi tentang kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjol.

 

Advertisement
Polisi membawa barang bukti saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Sejumlah tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (Antara/Sigid Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif