Foto
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:25 WIB

Mabes Polri Gelar Kasus Pinjol Ilegal, Ini Foto-Foto Barang Bukti

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pinjaman online ilegal, di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

Advertisement

 

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Antara/Reno Esnir)

 

Polisi juga menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut, serta mengamankan tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.

Advertisement

Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman “online” (pinjol) ilegal dengan “hotline” no wa 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal.

 

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Antara/Reno Esnir)

 

Advertisement
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama. (Antara/Reno Esnir)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif