Foto
Senin, 13 Februari 2023 - 21:42 WIB

Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dikawal petugas keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) malam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, hukuman penjara selama 20 tahun.

Advertisement

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, sebelumnya berharap Putri Candrawathi dihukum dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

 

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak (kiri) memeluk adik Brigadir J saat vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tertunduk saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif