SOLOPOS.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dikawal petugas keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023) malam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, hukuman penjara selama 20 tahun.
Advertisement
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, sebelumnya berharap Putri Candrawathi dihukum dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.