Foto
Minggu, 29 Januari 2023 - 11:53 WIB

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Jadi Tersangka Otak Perampokan Rumdin Walkot

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) dini hari. (Antara/Elang)

Solopos.com, BLITAR — Polisi menahan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) dini hari.

Polda Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.

Advertisement

Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

 

Polisi menggiring mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023). (Antara/Willi Irawan)

 

Advertisement
Polda Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. (Antara/Elang)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif