Foto
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:55 WIB

Mejelis Hakim Vonis Adam Deni 4 Tahun Penjara Kasus UU ITE

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kiri) berbincang dengan kekasihnya sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Advertisement

 

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif