Foto
Selasa, 16 Januari 2024 - 21:38 WIB

Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye di Sukoharjo Ditertibkan

Magdalena Naviriana Putri  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu bersama petugas gabungan mencopot sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan di Sukoharjo, Selasa (16/1/2024). (Istimewa/Bawaslu Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan, Selasa (16/1/2024).

Penertiban APK itu berdasar aturan pada Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023. Dalam aturan itu disebutkan pemasangan APK dilarang dilakukan pada fasilitas milik pemerintah, pohon, tempat sekolah, tempat ibadah, termasuk rumah sakit.

Advertisement

Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan melalui masing-masing Panwaslu bersama sejumlah petugas gabungan. Dalam penertiban itu petugas mencopot ratusan APK caleg dan capres. Pelanggaran pemasangan APK didominasi dilakukan di sejumlah tiang listrik, tiang telepon, hingga pohon.

Angota Bawaslu Sukoharjo mencopot APK caleg saat penertiban pada Selasa (16/1/2024). (Istimewa/Bawaslu Sukoharjo)
Dalam penertiban itu petugas mencopot ratusan APK caleg dan capres. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif