Magdalena Naviriana Putri / Burhan Aris Nugraha | SOLOPOS.com
Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan, Selasa (16/1/2024).
Penertiban APK itu berdasar aturan pada Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023. Dalam aturan itu disebutkan pemasangan APK dilarang dilakukan pada fasilitas milik pemerintah, pohon, tempat sekolah, tempat ibadah, termasuk rumah sakit.
Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan melalui masing-masing Panwaslu bersama sejumlah petugas gabungan. Dalam penertiban itu petugas mencopot ratusan APK caleg dan capres. Pelanggaran pemasangan APK didominasi dilakukan di sejumlah tiang listrik, tiang telepon, hingga pohon.