Foto
Senin, 28 Januari 2013 - 12:30 WIB

MENGUSUNG BARANG-BARANG

Redaksi Solopos.com  /  Tim Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lima keluarga penghuni tanah magersari di Jalan Suryowijayan mengusung barang-barang dari rumah mereka setelah dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Yogyakarta, di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/01/2013). Kelima keluarga penghuni tanah seluas 124 Meter persegi milik Keraton Ngayogyakarta itu kalah saat bersengketa dengan Cahyo Antono yang telah memiliki Surat Kekancingan Magersari sejak 2003.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif