Foto
Kamis, 30 Agustus 2012 - 14:00 WIB

MENIKMATI MAKAN SIANG

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Pengunjung menikmati makan siang dari sejumlah waralaba di area foodcourt Solo Grand Mall (SGM), Solo, Kamis (30/8/2012). Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan revisi Permendag No 31/2008 yang tertuang dalam Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, antara lain mengatur kewajiban bagi waralaba agar menggunakan bahan baku, peralatan dan menjual barang dalam negeri sedikitnya 80%.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif