Warga dari aliansi rakyat menolak penggusuran melakukan aksi damai di halaman DPRD Provinsi DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (24/9/2013). Mereka menolak PerDa Keistimewaan yang mengatur tentang pertanahan Sultan Ground (SG) atau Pakualam Ground (PAG) karena menurut mereka tidak sesuai dengan titah HB IX dan PA VII yang sudah menghapus SG dan PAG pada 1984 melalu Perda DIY no 3/1984.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi