Warga dari aliansi rakyat menolak penggusuran melakukan aksi damai di halaman DPRD Provinsi DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (24/9/2013). Mereka menolak PerDa Keistimewaan yang mengatur tentang pertanahan Sultan Ground (SG) atau Pakualam Ground (PAG) karena menurut mereka tidak sesuai dengan titah HB IX dan PA VII yang sudah menghapus SG dan PAG pada 1984 melalu Perda DIY no 3/1984.
Rekomendasi