Foto
Kamis, 28 Maret 2013 - 16:30 WIB

MENUJU RUTAN KELAS 1

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jaksa membawa terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta dari kantor Kejaksaan negeri menuju Rutan Kelas 1, Solo, Kamis (28/3/2013). Eksekusi dilakukan setelah mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif