Jaksa membawa terpidana kasus korupsi buku ajar 2003, Pradja Suminta dari kantor Kejaksaan negeri menuju Rutan Kelas 1, Solo, Kamis (28/3/2013). Eksekusi dilakukan setelah mantan Kepala Dinas Dikpora Solo itu tidak menggubris panggilan yang telah dilayangkan hingga tiga kali.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif