Miras oplosan beredar di Semarang.
Polisi Semarang meringkus delapan tersangka anggota jaringan pengepul dan penjual minuman keras (miras) oplosan di wilayah Semarang Raya. Minuman keras itu, diyakini polisi Semarang yang dipasok dari Solo.
Kedelapan tersangka anggota jaringan pengepul dan penjual miras itu bersama 733,5 liter minuman keras oplosan barang bukti kasus mereka ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (20/1/2017). Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji tampil langsung di hadapan wartawan memaparkan kronologi pengungkapan kasus peredaran minuman keras oplosan tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya