MIRAS SITAAN– Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in (kiri), meminta keterangan dua tersangka, Yusup Supritanto (kanan), 49, warga Genengan, Jumantono, dan Sumarno, 43, warga Jati, Jaten, Karanganyar, saat diperiksa di Mapolresta Solo, Senin (28/5/2012). Keduanya ditangkap saat mengangkut 1.170 botol miras jenis ciu menggunakan truk.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif