Foto
Senin, 28 Mei 2012 - 14:49 WIB

MIRAS SITAAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MIRAS SITAAN– Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in (kiri), meminta keterangan dua tersangka, Yusup Supritanto (kanan), 49, warga Genengan, Jumantono, dan Sumarno, 43, warga Jati, Jaten, Karanganyar, saat diperiksa di Mapolresta Solo, Senin (28/5/2012). Keduanya ditangkap saat mengangkut 1.170 botol miras jenis ciu menggunakan truk.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miras Sitaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif