Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya “TNI seperti gerombolan” oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

PromosiLiga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Sidang putusan dugaan pelanggaran etik dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya Panjaitan, didampingi pimpinan lainnya Habiburokhman dan Maman Imanul. Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon.

 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (keempat dari kanan), didampingi pimpinan lainnya Habiburokhman (ketiga dari kanan) dan Maman Imanul (kiri) memimipin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik dari anggota Komisi I Effendi Simbolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolonmenjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya “TNI seperti gerombolan” oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kanan) memberikan surat putusan kepada anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (kiri) saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapan “TNI seperti gerombolan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi