SOLOPOS.COM - Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menunjukkan surat putusan seusai sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya "TNI seperti gerombolan" oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)
Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapannya “TNI seperti gerombolan” oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya Panjaitan, didampingi pimpinan lainnya Habiburokhman dan Maman Imanul. Dalam sidang tersebut, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan kasus aduan terkait ucapan dari Effendi Simbolon.