SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Pada sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Advertisement
Dalam persidangan itu Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Sambo menyatakan penyesalannya dan memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir J karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.