Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Satriyo sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah.
Sidang tersebut menjadi momen pertemuan bapak dan anak yang tengah menghadapi kasus hukum masing-masing. Rafael Alun mengaku tidak bertemu Mario Dandy selama delapan bulan, karena anaknya terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan sudah dijatuhui hukuman 12 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.