Foto
Senin, 7 November 2022 - 12:21 WIB

Momen Terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Bertemu di Ruang Sidang

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E),  dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa tersebut dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Advertisement

Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut di antaranya dua asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, dan supir pribadi Ferdy Sambo.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (tengah) memberi kepada awak media saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) dan Richard Eliezer (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif