SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)
Solopos.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa tersebut dalam satu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi.
Advertisement
Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut di antaranya dua asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, dan supir pribadi Ferdy Sambo.