SOLOPOS.COM - Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya dalam sidang putusan PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. Kawat berduri juga dipasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk antisipasi kerumunan massa serta menyiagakan satu mobil water canon.