Foto
Rabu, 6 April 2022 - 16:12 WIB

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Pengamanan Sidang di PN Jaktim

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya dalam sidang putusan PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Advertisement

 

Polisi berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Baca Juga: Dihukum 3 Tahun Penjara, Vonis Munarman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Advertisement

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. Kawat berduri juga dipasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk antisipasi kerumunan massa serta menyiagakan satu mobil water canon.

 

Polisi berjaga di depan pintu saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif