Solopos.com, TEGAL — Narapidana tindak pidana teorisme (Napiter) Achmad Taufikurrahman mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021). Napiter Achmad Taufikurrahman jaringan JAD yang divonis selama empat tahun dalam kasus tindak pidana terorisme tersebut mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

 

Narapidana tindak pidana teorisme Achmad Taufikurrahman (tengah) berjalan usai mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021). (Antara/Oky Lukmansyah)

 

Narapidana tindak pidana teorisme Achmad Taufikurrahman  memakai masker merah putih seusai mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021). (Antara/Oky Lukmansyah)

 

Napiter Achmad Taufikurrahman jaringan JAD yang divonis selama empat tahun dalam kasus tindak pidana terorisme tersebut mengikuti ikrar setia kepada NKRI sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. (Antara/Oky Lukmansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi