Narkoba sabu-sabu di Solo, Jateng diedarkan 2 cewek.

PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru (kanan) dan Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dari Solo saat rilis perkara di Semarang, Jateng, Selasa (10/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Tri Agus Heru (kanan) dan Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu dari Solo saat rilis perkara di Semarang, Jateng, Selasa (10/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Siapa sangka peredaran narkotika dan obat-obatan lainnya (narkoba)  di seputaran Solo melibatkan dua perempuan muda usia, DA, dan EN. Kedua cewek itu, Selasa (10/10/2017), tampil dalam rilis perkara 130 gr sabu-sabu yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang. Kedua wanita belia itu melakukan tindak kriminal tersebut atas perintah Sutrisno alias Babe yang merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang yang sebelumnya sudah tiga kali terjerat kasus narkotika dengan masa hukuman penjara selama 31 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi