Narkoba Sleman berbuah 20 tahun penjara.
Terdakwa kurir narkoba lintas negara Jumidah dikawal petugas untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/5/2015). Jumidah divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 4 kg lebih atau senilai Rp8,021 miliar melalui Bandar Udara Adisutjipto, Maguwo, Sleman, DIY.