Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin (kedua kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (31/7/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka karena diduga membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima