Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin (kedua kanan) meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (31/7/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka karena diduga membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi