Mobil pikap pelat AD 1819 RM, Rabu (25/9/2013), nekat melintas di jembatan gantung Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali. Pelanggaran penggunaan jalur khusus pejalan kaki, roda dua dan tiga, itu disebut-sebut dipicu rusaknya jalur rusak di bawahnya yang mestinya dipergunakan untuk kendaraan roda empat.
Rekomendasi