Mobil pikap pelat AD 1819 RM, Rabu (25/9/2013), nekat melintas di jembatan gantung Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali. Pelanggaran penggunaan jalur khusus pejalan kaki, roda dua dan tiga, itu disebut-sebut dipicu rusaknya jalur rusak di bawahnya yang mestinya dipergunakan untuk kendaraan roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi