Obat yang diduga berbahaya dirampas polisi.
PromosiAntara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Tim Direktorat I Industri Perdagangan dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap M. Nazarrudin yang memiliki obat-obatan diduga berbahaya di rumahnya, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Senin (18/9/2017), memaparkan Nazaruddin selama ini memproduksi dan menjual obat kuat serta pelangsing yang disangkanya ilegal itu secara online dengan omzet hingga Rp60 juta/bulan. Selain meringkus Nazarrudin, polisi juga puluhan kilogram bahan baku pembuatan obat ilegal dan ratusan botol obat ilegal siap edar sebagai barang bukti.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya