USAHA REKREASI–Lembar kopian pengumuman tentang kondusivitas Kota Solo ketentuan operasional usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) dan pengobatan tradisional klasifikasi pijat urut dibagikan dalam acara sosialisasi di Bale Tawangarum, Balaikota Solo, Senin (10/8). Pengelola URHU diwajibkan menutup kegiatan operasional selama 7 hari awal dan 7 hari akhir bulan ramadhan. Espos/Agoes Rudianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi