SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai rilis terkait penetapan dan penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullahdi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi kronologi dan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah mengenakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021) malam. KPK menahan dua tersangka tersebut dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur.