Foto
Jumat, 3 Juni 2022 - 19:41 WIB

OTT Mantan Wali Kota Jogja, KPK Sita Uang 27.258 Dolar AS

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).(Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 27.258 dolar AS dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) sore terhadap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti bersama kawan-kawannya atas kasus dugaan korupsi berupa suap perizinan.

KPK juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, salah satunya mantan wali kota Jogja Haryadi Suyuti (HS).

Advertisement

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Jogja yang Terjaring OTT KPK

Advertisement

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Sementara seorang tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

Advertisement

 

Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, di saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (Antara/Rivan Awal Lingga)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif