Pabrik semen bakal mengeksploitasi gamping Pati.
PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/2/2017), menggelar Sidang Penilaian Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Pabrik Semen Milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Sidang itu diwarnai aksi unjuk rasa dua kubu warga yang mendukung dan menolak pembangunan dan pengoperasian pabrik semen yang bakal mengeksploitasi gamping pegunungan karst Kendeng di wilayah eks Keresidenan Pati.
Warga yang mendukung pembangunan dan pengoperasian pabrik semen itu pada umumnya adalah warga Kabupaten Rembang yang diuntungkan dengan kehadiran PT Semen Indonesia di wilayah mereka. Sedangkan warga yang menolak pembangunan dan pengoperasian pabrik semen itu bukan hanya penduduk di sekitar lokasi pembangunan fasilitas eksploitasi gamping milik PT Semen Indonesia tersebut melainkan berbagai elemen warga yang khawatir eksplorasi pegunungan karst Kendeng itu bakal merusak ekosistem lingkungan hidup sekitarnya.
Walaupun sidang Sidang Penilaian Adendum Amdal dan RKL-RPL Pabrik Semen PT Semen Indonesia itu menghadirkan juga kedua kubu bertentangan aspirasi, pada kenyataannya rekomendasi yang dihasilkan Komisi Penilai Amdal Jateng adalah penerbitan kembali izin lingkungan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Komisi Penilai Amdal Jateng memutuskan bahwa amdal pabrik semen di Kabupaten Rembang yang bakal mengeksplorasi pegunungan karst Kendeng itu layak.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya