Pabrik semen di eks Keresidenan Pati tetap ditolak.
PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) tetap mengawal Sidang Penilaian Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Pabrik Semen Milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang yang digelar Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/2/2017). Sidang yang sejak mula diyakini bakal dijadikan ajang legalisasi penerbitan kembali izin eksploitasi gamping Pegunungan Kendeng di eks Keresidena Pati yang telah dibatalkan Mahkamah Agung itu digelar di kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng, Semarang.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng itu dengan membawa serta hasil bumi di bawah kibaran bendera merah putih. Mereka tetap menolak hasil Sidang Kajian Amdal dan RKL-RPL yang diselenggarakan Komisi Penilai Amdal Jateng atas permintaan PT Semen Indonesia tersebut.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya