Pakaian bekas impor dianggap ilegal.

PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Pemusnahan pakaian bekas impor di Palu, Senin (27/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Mohamad Hamzah)

Pemusnahan pakaian bekas impor di Palu, Senin (27/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Mohamad Hamzah)

Petugas memperhatikan tumpukan pakaian bekas impor yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (27/4/2015). Sebanyak 1.148 bal pakaian, sepatu, tas, dan boneka bekas impor hasil sitaan itu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi