Ketua Panpel pertandingan Persis Solo, Roy Saputra bersama dua anggota Panpel menjalani persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (9/9/2013). Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp300 ribu karena menggelar acara keramaian tanpa izin polisi.
Rekomendasi