SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) menyerahkan berkas kepada kuasa hukum Partai Demokrar Hamdan Zoelva (kedua dari kanan) usai memberikan keterangan pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat mengajukan kontra memori terkait dengan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko
Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa kontra memori tersebut diajukan oleh tim hukum Partai Demokrat ke PTUN pada Senin (3/4/2023) atau tepat satu bulan setelah Moeldoko mengajukan PK untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.
Advertisement
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengganggap usaha Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat sudah tak lagi menjadi persoalan yang menarik bagi para kader partai.