Pasar darurat Klewer direstui raja.
Pemerintah Kota Solo mengawali rencana luhur pembangunan pasar darurat Klewer di Alun-Alun Utara Kota Solo dengan baik. Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, Senin (6/4/2015), menandatangani memorandum of understanding (MoU) pemanfaatan Alun-Alun Utara Kota Solo itu langsung dengan Sampeyan-Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII.
Tak ada perwakilan atas sang raja sebagaimana selama ini dilakukan Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat. Tetapi, langkah merundingkan pemanfaatan Alun-Alun Utara Kota Solo itu untuk pasar darurat Klewer itu langsung dengan Raja Solo itu justru membuat Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat geram.
Maklum saja, memorandum of understanding (MoU) penggunaan Alun-Alun Utara Kota Solo untuk pasar darurat Klewer antara Wali Kota Hadi Rudyatmo dan PB XIII itu menyangkut juga kompensasi Rp5 miliar untuk dua tahun pemanfaatan Alun-Alun Utara Kota Solo sebagai pasar darurat Klewer. Dengan langsung berunding dengan raja, maka lembaga yang dipandegani menantu mendiang Paku Buwono XII pun tak akan punya wewenang.
Maka, kini, Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat menyatakan siap menggugat Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. Tak cukup dengan Pemkot, para kerabat raja itu juga bermaksud menggungat sang nata, Paku Buwono (PB) XIII.
BERITA LAIN PASAR DARURAT KLEWER:
– Demi Pedagang, Pemkot Langkahi MoU
– Sterilisasi Alut Terhambat Kios Dewan Adat
– Pembangunan Pasar Darurat Klewer Dimulai
– Berikut Maklumat PB XIII soal Pasar Darurat Klewer
– Dewan Adat Ancam Gugat MoU Pemkot-Keraton