Solopos.com, SOLO — Relawan pecinta kucing dari Komunitas Rumah Difabel Meong memasang spanduk dan memberikan sosialisasi tentang larangan penyiksaan hewan kepada warga di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024).

PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kegiatan yang digelar tersebut sebagai aksi edukasi terhadap masyarakat umum untuk tidak menyiksa hewan peliharraan khususnya kucing sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral karena melakukan penyiksaan terhadap kucing.

Spanduk berisi pesan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap hewan. Masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap hewan bisa dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan bulan atau denda maksimal senilai Rp300.000.

Founder komunitas Rudi Meong, Ning Hening Yulia (kanan) memberikan edukasi kepada warga mengenai pasal tentang larangan penyiksaan hewan di Kampuung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Warga membentangkan spanduk saat mengikuti sosialisasi mengenai pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampuung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024).  (Solopos/Joseph Howi Widodo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi