Foto
Selasa, 9 Januari 2024 - 21:02 WIB

Pecinta Kucing Solo Pasang Spanduk dan Edukasi Warga Setop Menyiksa Hewan

R Bony Eko Wicaksono  /  Joseph Howi Widodo  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Relawan pecinta kucing dari Komunitas Rumah Difabel Meong memasang spanduk dan memberikan sosialisasi tentang larangan penyiksaan hewan kepada warga di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024).

Kegiatan yang digelar tersebut sebagai aksi edukasi terhadap masyarakat umum untuk tidak menyiksa hewan peliharraan khususnya kucing sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral karena melakukan penyiksaan terhadap kucing.

Advertisement

Spanduk berisi pesan agar masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap hewan. Masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap hewan bisa dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan bulan atau denda maksimal senilai Rp300.000.

Founder komunitas Rudi Meong, Ning Hening Yulia (kanan) memberikan edukasi kepada warga mengenai pasal tentang larangan penyiksaan hewan di Kampuung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024). (Solopos/Joseph Howi Widodo).

 

Warga membentangkan spanduk saat mengikuti sosialisasi mengenai pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampuung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024).  (Solopos/Joseph Howi Widodo).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif